Jakarta, 9 Mei - IBL mengambil tindakan atas kejadian yang terjadi saat pertandingan Pacific Caesar Surabaya vs Amartha Hangtuah Jakarta di GOR Pacific Surabaya, Minggu 5 Mei
(baca: Kronologi Kekeliruan di Laga Pacific Caesar Surabaya Vs Amartha Hangtuah, 6 Mei - 9 https://iblindonesia.com/news/kronologi-kekeliruan-di-laga-pacific-caesar-surabaya-vs-amartha-hangtuah)
Hasil peninjauan ulang yang dilakukan oleh IBL beserta seluruh perangkat pertandingan yang bertugas serta hasil rekomendasi dari komisi kode etik terdapat beberapa keputusan.
IBL menindak tegas seluruh perangkat pertandingan yang bertugas saat itu dengan tidak menerima penugasan mereka sampai batas yang waktu yang tidak ditentukan. Hal ini pun juga dilaporkan kepada Bidang Perwasitan PP Perbasi untuk menjadi evaluasi dan perbaikan kedepannya.
Hasil peninjauan ulang yang dilakukan IBL pada tanggal 6 Mei menanggapi surat protes Pacific sesuai dengan ayat 2 Pasal 16 perihal hasil pertandingan, diputuskan bahwa keputusan wasit dalam pertandingan tersebut bersifat mutlak sebagaimana pada bunyi Peraturan Pelaksanaan Pertandingan IBL Bab III Pasal 16 ayat 1 yakni 'Seluruh keputusan wasit dalam pertandingan bersifat mutlak. Dan ayat 3. yakni, 'Bahwa keluhan dan/atau keberatan Klub IBL tersebut tidak akan mengubah hasil pertandingan secara keseluruhan'.
0 Comments