Manajemen IBL menjatuhkan hukuman denda kepada pelatih Bali United Basketball karena menendang bola ke arah penonton seusai pertandingan timnya melawan Amartha Hangtuah, Sabtu 5 Maret lalu.
Hukuman ini dijatuhkan setelah melakukan review hasil rekaman audio visual saat Stefanosky menendang bola basket ke arah penonton pendukung Hantuah yang memicu emosi lawan. Stefanosky dihukum denda sebesar Rp. 25 juta.
“Hukuman ini memperhatikan Peraturan Pelaksanaan IBL Bab IV pasal 1 tentang Etika Personil IBL,” kata Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah.
“Perilaku pelatih sebagai pimpinan dianggap tidak dapat menjaga citra dan nama baik klub, dimana tindakan yang dilakukan secara berlebihan telah memancing emosi penonton lawan juga tidak dapat menjunjung tinggi asas sportivitas dan norma-norma kesopanan,” jelas Junas.
Hukuman ini juga sesuai dengan FIBA Official Basketball Rules 2020 Pasal 13 tentang bagaimana bola dimainkan, tindakan menendang bola basket dengan sengaja adalah suatu pelanggaran.
“Tindakan Stefanosky tersebut juga berpotensi kerugian terhadap nama baik liga, baik secara materiil dan nonmateriil. Juga memiliki potensi kerugian non-materiil terhadap tamu undangan dan penonton yang ingin menikmati pertandingan,” tambah Junas.
Berdasarkan semua hal tersebut, IBL mengacu pada Peraturan Pelaksanaan IBL 2022 Bab IV Pasal 6 tentang Sanksi dan Denda Kode Etik, memutuskan Personel Klub Bali United atas nama Aleksandar Stefanovski dikenakan denda sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Juga berdasarkan Bab VI tentang Pelaksanaan Sanksi, denda yang dikenakan akan digunakan dalam berbagai kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh IBL.
0 Comments