News Press Release

IBL Sosialisasikan Peraturan

28 November 2020
|

IBL terus berusaha melakukan pembenahan baik dari sisi teknis maupun soal peraturan. Pembenahan peraturan sudah disetujui dalam pertemuan dengan seluruh klub.

"Peraturan IBL berlaku untuk selamanya, bukan peraturan semusim. Jika memang nanti dalam perjalanan diperlukan perbaikan kita akan bicarakan lagi," kata Direktur Utama IBL, Junas Miradiarsyah. 

Salah satu pembaruan adalah soal pemain naturalisasi. Jika sebelumya definisi pemain naturalisasi adalah atlet bolabasket WNI yang memperoleh yang memperoleh kewarganegaraan sah melalui proses naturalisasi dengan menunjukkan dokumen-dokumen resmi terkait proses naturalisasi tesebut, maka dalam peraturan baru disebut bahwa pemain lokal naturalisasi adalah atlet bolabasket WNI yang memperoleh kewarganegaraan sah melalui proses naturalisasi pada usia di atas 16 tahun.

 Ketentuan pemain lokal naturalisasi adalah pemain yang telah memegang paspor Indonesia minimal 365 hari sejak tanggal penerbitan paspor sebelum melakukan perikatan kontrak  dengan klub IBL.

"Mereka juga harus mendapatkan ijin tertulis dari Perbasi untuk dapat bermain di IBL," kata Junas. 

Obyektivitas ijin tertulis dari Perbasi dilandasi pemikiran bahwa program naturalisasi pemain dilakukan demi kepentingan tim nasional.

 Setiap klub hanya boleh mendaftarkan satu pemain lokal naturalisasi dalam roster mereka.

Klub yang memiliki pemain naturalisasi masih mendapatkan hak merekrut dua pemain asing. "Namun, saat bermain di lapangan, klub hanya boleh menurunkan satu pemain naturalisasi dan satu pemain asing, atau dua pemain asing tanpa pemain naturalisasi," jelas Junas.

Baca Juga: Klub Ingin Gunakan Pemain Lokal Naturalisasi pada Musim Kompetisi 2022

0 Comments