News Event

Hasil Review Wasit IBL GoPay 2026 (Week 3)

28 January 2026
|

Para wasit yang memimpin pertandingan IBL GoPay 2026 juga mendapatkan penilaian. Mereka yang memimpin pertandingan akan dinilai dalam hal pengambilan keputusan. Berikut ini beberapa hasil review keputusan yang diambil dalam pertandingan.

WEEK 3

1. HTJ vs THB - 23 Januari 2026 (19:30 - 21:30)

Case: Rakeem Christmas - Ejection (1 Technical + 1 Unsportsmanlike Foul)

Wasit bertugas: Rendra Lesmana, Sunsya Putra Galih Cendekia, Ali Romadani

Q2 / Menit 03:21 & Q3 / Menit 06:01

Correct Call

Penjelasan:

Dalam pertandingan Hangtuah Jakarta melawan Tangerang Hawks Basketball pada tanggal 23 Januari, Rakeem Christmas terlibat dalam dua insiden disiplin yang berujung pada diskualifikasi dari pertandingan, namun tanpa sanksi larangan bermain pada laga berikutnya. Insiden pertama terjadi pada kuarter kedua menit 3:21, ketika terjadi dua kali percobaan layup gagal dari Christmas yang berujung kepada 24 second violation. Dikarenakan wasit tidak mengambil foul, atas keputusan tersebut, Christmas melakukan protes keras dan menunjukkan perilaku yang dinilai berlebihan terhadap Umpire 2, Ali Romadani, sehingga dijatuhi satu technical foul karena perilaku / reaksi yang berlebihan.

Insiden kedua terjadi pada kuarter ketiga menit 6:01, saat transisi cepat dari defense ke offense oleh Tangerang Hawks Basketball setelah Jeantal Cylla berhasil mengamankan rebound dan melempar outlet pass kepada Joshua Cunningham yang melakukan aksi percobaan layup. Christmas yang berada di posisi belakang melakukan illegal contact berupa push ke bagian pinggang Cunningham, sehingga aksinya dianggap merupakan bukan usaha memainkan bola. Foul ini memenuhi kriteria Unsportsmanlike Foul kriteria 1 (C1) menurut FIBA Rules, khususnya “No legitimate effort to play the ball within the spirit dan intense of the rules” (bukan usaha yang dibenarkan dalam memainkan bola dalam semangat dan maksud dari peraturan). Wasit Rendra Lesmana kemudian memberikan Unsportsmanlike Foul kepada Christmas, dan berdasarkan FIBA Rulebook Pasal 37.2.3, kombinasi satu technical foul dan satu unsportsmanlike foul dalam satu pertandingan mengakibatkan pemain yang bersangkutan harus dikeluarkan (ejection) dari pertandingan.

Meskipun demikian, Christmas tetap berstatus eligible untuk bermain pada pertandingan berikutnya bersama Hangtuah Jakarta melawan Kesatria Bengawan Solo pada tanggal 24 Januari. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pelaksanaan IBL yang menyatakan bahwa diskualifikasi akibat akumulasi satu technical foul dan satu unsportsmanlike foul dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) tanpa disertai hukuman larangan bertanding pada laga selanjutnya. Dengan demikian, konsekuensi disiplin yang diterima Christmas terbatas pada denda finansial dan ejection dalam pertandingan tersebut, tanpa berdampak pada partisipasinya di pertandingan berikutnya.

2. DUB vs PCF, 23 Januari (18:30 - 20:30)

Case: Gregorio Claudie Wibowo - Illegal Screen

Wasit bertugas: Yosep Norida Kuncara, Leo Ferdinand Hadinata, Riean Ardana

Q4 / Menit 4:50

Incorrect Non Call

Penjelasan:

Dalam pertandingan Dewa United Banten melawan Pacific Caesar Surabaya pada tanggal 23 Januari, terjadi sebuah situasi penting pada fase halfcourt offense Pacific yang melibatkan Gregorio Claudie Wibowo, Bryan Fernando Korisano (Pace), dan AJ Bramah. Dalam set play tersebut, AJ Bramah melakukan gerakan cutting menuju paint area dengan Pace sebagai defender utamanya yang berusaha mengikuti pergerakan tersebut. Gregorio kemudian mencoba memasang screen terhadap Pace untuk memberikan ruang kepada Bramah, namun pada saat kontak terjadi, posisi Gregorio masih dalam keadaan bergerak dan belum benar?benar set/stationary ketika screen terjadi. Akibatnya, Pace kehilangan keseimbangan dan terjatuh, sementara crew wasit tidak meniup peluit dan membiarkan permainan berlanjut tanpa ada call foul terhadap screener.

Menurut FIBA Official Basketball Rules, khususnya Article 33.7 tentang Screening, sebuah screen dinyatakan illegal apabila pemain yang melakukan screen masih bergerak ketika kontak terjadi, tidak menghormati unsur time and distance terhadap lawan yang sedang bergerak. Dalam kasus ini, Gregorio masih bergerak ketika melakukan screen terhadap Pace yang sedang bergerak mengikuti pergerakan Bramah, sehingga tidak memenuhi syarat screen legal (harus diam/di dalam cylindrical?nya, kedua kaki menapak saat kontak terjadi, dan memberi kesempatan lawan untuk berhenti atau merubah arah tidak kurang dari 1 langkah normal jika lawan bergerak). Karena gerakan tersebut mengakibatkan Pace kehilangan keseimbangan dan jatuh, tindakan Gregorio seharusnya dinilai sebagai illegal screen/offensive blocking foul, dan kegagalan crew wasit untuk meniup peluit dikategorikan sebagai incorrect non?call yang tidak sejalan dengan ketentuan Article 33 tentang contact dan screening dalam rulebook FIBA.

3. PJB vs SWS - 24 Januari 2026 (17:00 - 19:00)

Case: Kevin Kangu - Unsportsmanlike Foul

Wasit bertugas: Rahmat Iqbal, Agung Harmoko, Gibran Fatkhurrozi

Q4 / Menit 9:48

Correct Call

Penjelasan:

Dalam awal kuarter keempat pada pertandingan Pelita Jaya Basketball melawan Satya Wacana Salatiga pada 24 Januari, terdapat satu situasi yang melibatkan Kevin Kangu dari Satya Wacana dan Muhamad Arighi dari Pelita Jaya. Saat transisi cepat dari defense ke offense oleh Pelita Jaya setelah Arighi berhasil melakukan steal dan memiliki clear path menuju ring. Dalam upaya menghentikan fastbreak tersebut, Kangu yang berada di posisi belakang melakukan illegal contact dengan menarik pinggang dari Arighi. Aksi ini memenuhi kriteria Unsportsmanlike Foul menurut FIBA Rules, khususnya ketentuan bahwa pelanggaran tanpa upaya sah memainkan bola dalam situasi transisi terbuka dapat diklasifikasikan sebagai UF.

Keputusan ini dinilai benar karena sepenuhnya selaras dengan kriteria unsportsmanlike foul dalam peraturan FIBA Artikel 37 tentang Unsportsmanlike Foul, khususnya kategori clear path foul, (sering dirujuk sebagai kriteria C4), yaitu ketika foul terjadi dari belakang atau samping saat tidak ada defender lain yang berada di belakang antara pemain offense dan ring. Tarikan pinggang terhadap ball handler yang sedang melakukan fastbreak, tanpa ada defender lain diantara pemain offense dan ring, tidak cukup hanya dihukum sebagai personal foul biasa. Dengan memberikan unsportsmanlike foul pada situasi C4 (clear path foul), wasit menegakkan perlindungan terhadap pemain penyerang yang sudah memiliki jalur jelas menuju ring tanpa adanya defender di antara penguasaan bola dan basket, mencegah taktik tidak sportif untuk menghentikan fastbreak dari belakang atau samping tanpa upaya sah memainkan bola, serta selaras dengan filosofi FIBA bahwa setiap peluang mencetak angka yang “clear” harus dihormati dan tidak boleh dibatalkan oleh pelanggaran sengaja.

4. RJM vs SMP - 25 Januari 2026 (15:00 - 17:00)

Case: Jalen Jones - Foul

Wasit bertugas: Rochmad Yanuwardi Ichsan, Swara Yoga Sangara, Riean Ardana

Q3 / Menit 7:00

Incorrect Call (Foul) & Correct Call (Technical Foul)

Penjelasan:

Dalam pertandingan yang sama, pada kuarter ketiga menit 7:00 terjadi sebuah situasi drive ke ring ketika Gede Elgi Wimbardi melakukan percobaan layup yang dijaga oleh dua defender, yaitu Chad Brown yang melakukan percobaan block dari sisi belakang/samping, serta Jalen Jones yang berada pada posisi menjaga di depan atau samping bola. Pada saat aksi layup tersebut, wasit Riean Ardana meniup peluit dan memberikan keputusan foul kepada Jalen Jones sebagai pihak yang dianggap melakukan illegal contact terhadap penyerang. Namun, dari sudut pandang evaluasi, gerakan tubuh, tangan, dan posisi kaki Jones maupun Brown tidak menunjukkan adanya kontak yang jelas, ilegal, atau berdampak terhadap keseimbangan maupun kontrol bola Wimbardi, sehingga call foul ini tidak didukung oleh bukti kontak yang memadai dan kemudian dikategorikan sebagai fantasy call (tiupan tanpa adanya pelanggaran yang sebenarnya terjadi).

Keputusan foul yang dinilai tidak tepat ini kemudian memicu reaksi dari bench Satria Muda, termasuk head coach dan Jalen Jones sendiri, yang menyampaikan protes terhadap wasit. Tim Satria Muda melakukan pergantian pemain terhadap Jalen Jones dan wasit telah memberikan signal pergantian pemain dan signal mempersilahkan pemain pengganti untuk masuk, yang artinya pergantian pemain telah sah dan status pemain telah berubah. Jalen Jones yang statusnya telah berubah menjadi pemain penggnati, tetap melanjutkan protes dan tidak berhenti pada bentuk komunikasi singkat atau ekspresi spontan, melainkan berkembang terus menjadi protes yang berkelanjutan dan dianggap berlebihan, baik dari sisi durasi maupun intensitas gesture dan verbal. Melihat eskalasi tersebut, Wasit Swara Yoga akhirnya menjatuhkan technical foul kepada bench Satria Muda sebagai bentuk penegakan disiplin dan pengendalian pertandingan. Karena Jalen Jones telah menjadi pemain cadangan (pengganti) maka technical foul akan dibebankan ke pelatih dan dicatat sebagai (B). Dari sisi manajemen pertandingan, rangkaian ini menggambarkan dua hal: pertama, perlunya peningkatan kualitas judgment agar menghindari incorrect call atau fantasy call yang dapat memicu ketegangan; kedua, bahwa meskipun keputusan awal wasit keliru, bentuk protes yang melampaui batas tetap harus dikenai sanksi sesuai prinsip perilaku tidak sportif dan tanggung jawab bench dalam aturan FIBA.

Bila dikaitkan dengan FIBA Official Basketball Rules, situasi ini menyentuh dua area utama: pelanggaran kontak (Article 33 – Contact: General Principles) dan technical foul atas perilaku tidak sportif (Article 36 – Technical Fouls). Article 33 menegaskan bahwa personal foul hanya dapat diberikan bila terdapat kontak ilegal yang nyata, yang memberikan keuntungan tidak sah atau merugikan lawan secara jelas; apabila tidak ada kontak yang terjadi atau kontaknya bersifat incidental tanpa efek terhadap permainan, maka peluit foul tidak dibenarkan dan dikategorikan sebagai incorrect call. Sementara itu, Article 36 mengatur bahwa protes yang berkelanjutan, demonstratif, dan tidak menunjukkan rasa hormat terhadap wasit – termasuk dari bench personnel dan kepala pelatih – dapat dan harus dihukum dengan technical foul, terlepas dari apakah keputusan wasit sebelumnya tepat atau keliru, demi menjaga kontrol pertandingan dan sportivitas. Maka itu, call pertama dapat diklasifikasikan sebagai Incorrect Call, tetapi Technical Foul merupakan Correct Call. (*)

Baca Juga: Hasil Review Wasit Untuk IBL GoPay 2025 (WEEK 15)

0 Comments