Para wasit yang memimpin pertandingan IBL GoPay 2026 juga mendapatkan penilaian. Mereka yang memimpin pertandingan akan dinilai dalam hal pengambilan keputusan. Berikut ini beberapa hasil review keputusan yang diambil dalam pertandingan.
WEEK 1
1. DUB vs SWS -11 Januari (19.00 - 21.00)
Case: 24 second device error
Wasit bertugas: Rahmat Iqbal, Agung Harmoko, Zidqi Nurdiansyah Q4 I Menit 1:25
Correct Call
Penjelasan:
Dalam pertandingan Dewa United vs SWS tanggal 11 Januari (19.00-21.00), terjadi insiden pada kuarter keempat menit 1:25 yang berkaitan dengan perangkat 24-second. Dalam situasi tersebut, terjadi perebutan rebound yang membuat bola hampir keluar lapangan. Pemain SWS, Yehezkiel Mahesvara kemudian berhasil menyelamatkan bola dan sempat memegang/menguasainya dengan kedua tangan, yang secara prinsip seharusnya memicu reset shot clock karena telah terjadi kontrol bola baru oleh tim bertahan yang kemudian memperoleh penguasaan bola. Namun, perangkat 24-second tidak melakukan reset dan waktu tetap berjalan. Tidak lama setelah itu, bola segera dikuasai oleh pemain DUB Dio Tirta, yang berarti Dewa United berhak atas periode baru 24 detik. Pemain tersebut kemudian langsung melakukan aksi tembakan; meskipun bola lepas dari tangannya setelah buzzer 24-second berbunyi, bola masuk ke ring dan dinyatakan sah, karena bunyi buzzer dalam konteks ini dianggap berasal dari device error, bukan sebagai 24-second violation yang sah.
Call ini dinilai benar karena FIBA mengatur bahwa jika perangkat 24-second berbunyi secara keliru (device error) pada saat tim masih secara sah berhak atas sisa waktu atau periode baru (misalnya karena reset yang seharusnya terjadi tidak tereksekusi oleh alat, atau bunyi buzzer tidak merefleksikan situasi foul yang sebenarnya), maka buzzer tersebut dapat diabaikan dan permainan dilanjutkan, termasuk mengesahkan tembakan yang sudah dilepaskan secara legal sebelum intervensi alat yang salah. Dalam kasus ini, secara substansi Dewa United telah memperoleh hak new 24 seconds ketika Dio Tirta menguasai bola, dan tembakan dilepaskan dalam konteks hak waktu tersebut, sehingga tidak ada 24-second violation yang terjadi; buzzer hanya merupakan kesalahan perangkat, bukan indikator sah terjadinya foul, sehingga pengesahan pain untuk Dewa United adalah keputusan yang selaras dengan prinsip FIBA Pasal 29.2.8 mengenai 24-second device error.
2. HTJ vs BHB -10 Januari (15:00 -17:00)
Case: Throw-In Foul
Wasit berultugas: Arnaz Anggoro Saputro, Fadillah Ashari, Leo Ferdinand Hadinata
Q4 I Menit 1:01
Correct Call
Penjelasan:
Pada pertandingan HTJ vs BHB tanggal 10 Januari, terjadi situasi khusus pada kuarter keempat menit 01:01 ketika Hangtuah Jakarta (HTJ) menguasai bola untuk melakukan throw-in. Pada saat bola masih berada dalam penguasaan pelempar masuk oleh Vander Blue, (belum dilepas ke dalam lapangan), pemain Daffa Dhoifullah melakukan foul terhadap Althof Satrio di dalam lapangan. Karena foul ini merupakan foul defensif dan terjadi saat situasi throw-in, di last 2 minutes (L2M), dan bola masih di tangan pelempar throw-in, maka secara definisi FIBA hal tersebut masuk kategori throw-in foul. Konsekuensi hukumnya: Althof Satrio sebagai pemain yang dikenai foul berhak menembak 1 free throw tanpa pemain lain di garis (penalti khusus throw-in foul di L2M), kemudian penguasaan bola tetap diberikan kembali kepada HTJ untuk melakukan throw-in di titik terdekat dari lokasi foul di lapangan.
Dengan demikian, jenis foul, status bola (masih di tangan pelempar), waktu kejadian (L2M), dan penalti (1 FT+ throw-in kembali untuk tim yang dilanggar) seluruhnya sejalan dengan konsep throw-in foul sebagaimana diatur dalam kombinasi aturan foul defensif, situasi throw-in, dan perlakuan khusus di dua menit terakhir menurut FIBA Official Basketball Rules Pasal 34.2 tentang Hukuman Personal Foul.
3. DUB vs PJB - 10 Januari (19:00 - 21:00)
Case: Tap-Out after Free Throw
Wasit berultugas: Budi Marfan, Rochmad Yanuwardi Ichsan, Akbar Mubalek
Q2 / Menit 05:32
Penjelasan:
Dalam pertandingan Dewa United vs Pelita Jaya tanggal 10, terjadi situasi khusus pada kuarter kedua menit 5:32 saat DJ Cooper mengeksekusi free throw kedua. Pada tembakan free throw tersebut, bola sudah menyentuh ring dan memantul ke atas, namun belum masuk ke dalam basket. Pada momen itu, Jeffrey Withey segera melakukan gerakan menepis (tap?out) bola ke luar area ring untuk mengamankan penguasaan bola bagi timnya. Aksi ini dinilai sah oleh wasit dan tidak dianggap sebagai goaltending, sehingga permainan dibiarkan berlanjut tanpa peluit pelanggaran.
Keputusan ini sejalan dengan FIBA Rules, khususnya Artikel 31 tentang Goaltending dan Interference, lebih spesifik Artikel 31.2.3 pada ketentuan bahwa goaltending hanya dapat di-call ketika bola telah mencapai titik tertinggi dan melayang turun pada suatu tembakan atau free throw dan bola masih memiliki kemungkinan masuk. Setelah bola menyentuh ring, sudah dapat dianggap bebas (free ball) di sekitar ring, pemain diperbolehkan menyentuh atau men?tap bola tanpa dikategorikan sebagai goaltending. Untuk pemain defense tidak boleh menyentuh bola ketika bola sudah within the rim atau bola sudah berada di dalam dan sebagian bola sudah di bawah level ring. Dalam kasus ini, karena bola free throw kedua DJ Cooper sudah menyentuh ring terlebih dahulu dan kemudian menjadi bola bebas yang sah untuk diperebutkan, aksi tap?out yang dilakukan Jeffrey Withey merupakan permainan bola yang legal dan dengan tepat tidak dihukum sebagai pelanggaran goaltending.
0 Comments