SOLO - Kesatria Bengawan Solo (KBS) harus tampil tanpa tiga pemain asingnya pada laga lanjutan kompetisi Indonesian Basketball League (IBL). Absennya ketiga pemain tersebut disebabkan belum terpenuhinya dokumen perizinan kerja sebagai syarat utama pemain asing dapat diturunkan dalam pertandingan resmi.
Sesuai Peraturan Pertandingan IBL (PP IBL) versi 10 BAB III Pasal 5 ayat 2, setiap pemain asing wajib memiliki dokumen perizinan kerja yang sah, yakni visa kerja sebagai pemain dan KITAS sebagai pemain, sebelum dapat dimainkan.
Kronologi Administrasi
Dari sisi rekomendasi DPP PERBASI, proses telah dijalankan sesuai mekanisme. Pada 12 Desember 2025, KBS mengajukan permohonan rekomendasi pemain asing kepada IBL. Pada tanggal yang sama, IBL meneruskan permohonan tersebut kepada DPP PERBASI, dan rekomendasi resmi DPP PERBASI diterbitkan pada hari yang sama.
Selanjutnya, terkait Letter of Clearance (LOC) pemain:
•Kentrel Barkley tercatat terakhir bermain di Indonesia pada terbitnya LOC di 27 Desember 2023, sehingga tidak diperlukan pengurusan LOC ulang.
•Deon Marshall melakukan pembayaran LOC pada 15 Desember 2025, dan LOC diterbitkan di hari yang sama.
•Rashad Vaughn melakukan pembayaran LOC pada 15 Desember 2025, dengan LOC terbit pada 16 Desember 2025.
Namun demikian, setelah proses rekomendasi dan LOC, klub tetap diwajibkan mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) beserta dokumen pendukung lainnya, termasuk bukti pembayaran DPTKA (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
IBL pada prinsipnya dapat memberikan diskresi apabila klub mengalami kendala pengurusan izin pemain asing yang telah berjalan lebih dari 15 hari kerja, dengan syarat klub dapat menunjukkan bukti proses pengurusan serta bukti pembayaran DPTKA.
Dalam kasus KBS, belum terdapat dokumen sebagaimana dimaksud, sehingga diskresi belum terpenuhi dan pemain asing tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat untuk diturunkan.
Hal serupa pernah terjadi sebelumnya dan juga di musim lalu, dimana dengan adanya bukti masuk proses dokumen tersebut dan melebihi 15 hari proses terkendala, maka diterbitkan jaminan untuk dapat bermain.
Pada proses Technical Meeting satu hari sebelum pertandingan, kedua tim telah sepakat pula untuk dapat diberikan waktu hingga 90 menit jelang tip off, untuk melengkapi dokumen tersebut. Hal ini sebagaimana bunyi pada dokumen pelaksanaan pertandingan IBL.
BACA JUGA: KBS Bermain Tanpa Pemain Asing di Laga Pembuka
Sekretaris Jenderal DPP PERBASI Nirmala Dewi menegaskan bahwa peran federasi telah dijalankan sesuai prosedur.
“DPP PERBASI telah menerbitkan rekomendasi pemain asing Kesatria Bengawan Solo pada 12 Desember 2025 setelah menerima permohonan resmi melalui IBL. Selanjutnya, pemenuhan izin kerja merupakan kewenangan dan tanggung jawab klub sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekjen DPP PERBASI.
Sementara itu, Direktur Utama IBL Junas Miradiarsyah menegaskan komitmen liga terhadap kepatuhan regulasi.
“IBL perlu memastikan seluruh pemain, baik lokal dan termasuk pemain asing, memenuhi persyaratan administrasi dan hukum sebelum bermain. Setiap musim, menjalankan regulasi secara konsisten,” jelas Junas.
Penerapan regulasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga profesionalisme dan tata kelola kompetisi bagi seluruh klub peserta. (*)
0 Comments