News Event

Hasil Review Wasit IBL GoPay 2026 (Week 2)

21 January 2026
|

Para wasit yang memimpin pertandingan IBL GoPay 2026 juga mendapatkan penilaian. Mereka yang memimpin pertandingan akan dinilai dalam hal pengambilan keputusan. Berikut ini beberapa hasil review keputusan yang diambil dalam pertandingan.

WEEK 2

1. SWS vs SMP - 14 Januari 2026 (18:30 - 20:30)

Case: Teemo - Unsportmanlike Foul on transition

Wasit bertugas: Sedyo Mukti Wibowo, Via Diah Rohmana, Petra August Polnaja

Q3 / Menit 6:49

Correct Call

Penjelasan:

Dalam pertandingan SWS vs SMP pada 14 Januari 2025, terjadi sebuah situasi penting pada kuarter ketiga menit 6:49 ketika Jordan Ivy-Curry baru saja mengamankan defensive rebound dan memulai transisi dari defense ke offense. Dalam momen tersebut, Ivy-Curry sudah menguasai bola dan bergerak ke depan dengan keunggulan ruang, sementara struktur pertahanan lawan belum sepenuhnya terbentuk. Pada saat transisi inilah, Teemo dari tim lawan melakukan ilegal contact, tangan kanannya menarik bagian pinggang Ivy-Curry sedangkan bola sudah di-dribble ke depan oleh Ivy-Curry, dengan jelas tidak berusaha merebut bola, melainkan menghentikan progres penyerang secara taktis. Atas kejadian tersebut, wasit Via Diah Rohmana yang berada dalam posisi center memberikan keputusan unsportsmanlike foul terhadap Teemo, menganggap tindakan menarik pinggang sebagai bentuk kontak yang tidak wajar dalam permainan bola basket dan tidak sesuai dengan usaha normal untuk memainkan bola.

Keputusan ini dinilai benar karena sepenuhnya selaras dengan kriteria unsportsmanlike foul dalam peraturan FIBA Artikel 37 tentang Unsportsmanlike Foul, khususnya kategori taktis pada situasi transisi (sering dirujuk sebagai kriteria C3), yaitu ketika pemain bertahan melakukan foul untuk menghentikan fast break atau transisi tanpa mencoba memainkan bola secara sah, seperti menarik jersey dari samping atau belakang. Tarikan jersey terhadap ball handler yang sedang melakukan transisi, tanpa upaya meraih bola, diklasifikasikan sebagai kontak yang “tidak perlu dan tidak wajar” dan karenanya tidak cukup hanya dihukum sebagai personal foul biasa. Dengan memberikan unsportsmanlike foul, wasit menerapkan perlindungan terhadap pemain penyerang di fase transisi, mencegah taktik “stop the break” yang tidak sportif, dan mengikuti filosofi FIBA untuk menjaga keadilan dan kelancaran permainan.

2. SWS vs SMP - 14 Januari 2026 (18:30 - 20:30)

Case: Game Stoppage for Injury Management

Wasit bertugas: Sedyo Mukti Wibowo, Via Diah Rohmana, Petra August Polnaja

Q4 / Menit 4:16

Correct Call / Good Decision

Penjelasan:

Dalam kuarter keempat pertandingan yang sama, terjadi situasi perebutan rebound di mana Teemo dan Yudha Saputera terlibat kontak badan dalam posisi saling berjuang menguasai bola. Setelah benturan tersebut, Teemo tampak mengalami cedera, sementara bola berhasil dikuasai oleh Teemo untuk sesaat sebelum kembali menjadi bola lepas. Permainan tetap berlanjut dalam situasi live ball, setelah itu terjadi tembakan dan perebutan rebound lanjutan tanpa ada tim yang jelas?jelas memegang kontrol bola secara penuh. Dalam kondisi ini, ketika Teemo masih berada di area lapangan dan memerlukan penanganan cedera, wasit Petra August Polnaja menghentikan pertandingan untuk alasan safety dan penanganan pemain yang cedera. Karena penghentian dilakukan pada saat tidak ada tim yang memiliki team control yang jelas (bola dalam situasi lepas dan tidak ada penguasaan yang stabil), permainan kemudian dilanjutkan sesuai prosedur dengan menggunakan alternating possession mengikuti arah panah terakhir yang berlaku.

Keputusan ini dinilai benar dan selaras dengan standar FIBA Pasal 5 mengenai Players: Injury/Substitution karena wasit menghentikan permainan semata?mata untuk menangani cedera pada situasi live ball ketika tidak ada tim yang secara jelas menguasai bola, lalu melanjutkan permainan dengan arah panah alternating possession. Dalam rulebook FIBA Pasal 12 mengenai Jump Ball dan Alternating Possession, jika permainan dihentikan untuk alasan cedera pada saat tidak ada team control yang pasti (misalnya bola lepas setelah rebound dan belum dikuasai stabil oleh salah satu tim), maka lanjutan permainan dilakukan melalui arah panah alternating possession. Pendekatan ini menjaga netralitas, melindungi keselamatan pemain, dan tetap mengikuti prosedur restart yang objektif.

3. SWS vs RJM - 16 Januari 2026 (18:30 - 20:30)

Case: Leonardo Effendy - Block / Foul body contact

Wasit bertugas: Arnaz Anggoro Saputro, Cori Cobha Cobhita, Mochamad Triomul Fazrin

Q1 / Menit 3:51

Incorrect Non Call

Penjelasan:

Dalam pertandingan SWS vs RJM pada 16 Januari 2025, terjadi sebuah situasi pada kuarter pertama menit 3:51 yang melibatkan Brandon Francis sebagai pemain penyerang dan Mochammad Nabizar sebagai pemain bertahan. Dalam aksi drive menuju ring, Francis melakukan penetrasi ke area paint dan bertemu dengan Nabizar yang telah menempati posisi bertahan di depannya. Terlihat bola terlepas dari tangan Francis yang membuat bola out of bounds, namun ada kontak tabrakan antara keduanya dalam posisi drive yang mengakibatkan keduanya kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Situasi ini tidak menghasilkan call foul apa pun dari para wasit dan hanya diputuskan sebagai bola keluar (out of bounds).

Keputusan tersebut dinilai sebagai incorrect non call, karena secara prinsip pertahanan dalam FIBA Rulebook Article 33 tentang Contact : General Principles, Nabizar sudah berada dalam Legal Guarding Position (LGP) dan diperbolehkan mempertahankan posisinya dengan bergerak lateral (ke samping) atau ke belakang selama tidak mendorong atau memotong jalur secara ilegal. Kontak awal justru diinisiasi oleh Francis sebagai pemain offense yang masuk ke dalam cylinder pemain bertahan, sehingga tanggung jawab kontak berada pada pihak penyerang. Dalam konteks ini, selama defender telah lebih dulu menempati LGP, aspek jarak dan waktu menjadi tidak relevan, dan fokus penilaian bergeser pada siapa yang memulai kontak dan apakah defender tetap berada dalam batas gerak legalnya. Dengan demikian, secara standar officiating, play tersebut lebih tepat menghasilkan offensive foul terhadap Francis, sehingga tidak adanya foul call bertentangan dengan prinsip perlindungan hak ruang defender.

4. PCF vs RJM, 18 Januari 2026 (17:00 - 19:00)

Case: Ater Majok - Goaltending vs Tap Out

Wasit bertugas: Arnaz Anggoro Saputro, Akbar Mubalek, Dafa Wardana Asmono

Q2 / Menit 4:25

Incorrect Call

Penjelasan:

Dalam pertandingan Pacific Caesar Surabaya vs Rajawali Medan tanggal 18, terjadi situasi khusus pada kuarter kedua menit 4:27 ketika Christian Yudha melakukan usaha layup yang diperlakukan seperti situasi free throw oleh wasit. Setelah layup tersebut, bola terlebih dahulu menyentuh backboard dan ring, kemudian memantul naik dan masih berada di atas ring tanpa langsung masuk ke dalam basket. Pada saat bola berada dalam posisi tersebut, Ater Majok melakukan gerakan menepis (tap?out) bola menjauh dari area ring untuk mengamankan penguasaan bola bagi timnya. Namun, wasit Arnaz Anggoro Saputro memutuskan adanya pelanggaran goaltending dan memberikan poin kepada Pacific atas aksi tersebut.

Secara prinsip aturan, keputusan tersebut tidak selaras dengan ketentuan FIBA Official Basketball Rules – Article 31: Goaltending and Interference yang menjelaskan bahwa goaltending terjadi bila seorang pemain menyentuh bola pada saat tembakan atau free throw ketika bola sedang turun menuju ring, berada sepenuhnya di atas level rim, dan masih memiliki kemungkinan masuk ke dalam basket. Setelah bola menyentuh ring, bola tersebut pada dasarnya menjadi bola bebas yang dapat diperebutkan, untuk pemain defense selama pemain tidak menyentuh bola ketika bola sudah berada di dalam ring (within the basket) atau sebagian bola sudah berada di bawah level ring, yang dalam hal itu baru dapat dikategorikan sebagai interference pada basket.

Dengan demikian, dalam kasus ini, karena bola hasil layup Yudha telah menyentuh ring terlebih dahulu dan kemudian menjadi bola bebas di sekitar ring, tindakan tap?out yang dilakukan Ater Majok merupakan permainan bola yang legal dan seharusnya tidak dinilai sebagai pelanggaran goaltending menurut standar FIBA. (*)

Baca Juga: Hasil Review Wasit Untuk IBL GoPay 2025 (WEEK 15)

0 Comments